TUGAS ETIKA BISNIS TENTANG SEKTOR JASA TERHADAP TRANSPORTASI
UDARA YANG DIKAITKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB PT. GARUDA TERHADAP PENUMPANG ATAS
TERTUNDANYA PENERBANGAN (DELAY)
Disusun oleh:
Kelompok 3
Elia Samsir
(13214494)
Eka Arumsih Putri (1D214000)
Fauziatul Asni
(14214084)
Hilda Dita Rizkia (14214987)
Nur Farida (18214153)
KELAS 3EA36
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN MANAJEMEN
Mata Kuliah: Etika
Bisnis
Dosen: Widyatmini
BAB I
PENDAHULUAN
Nama : Fauziatul Asni
Npm : 14214084
Kelas : 3ea36
I. Latar Belakang
Transportasi atau
pengangkutan merupakan bidang yang sangat penting untuk memperlancar roda pembangunan,
perekonomian, serta kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Menurut H.M Nasution
ada tigal hal yang membuat sebuah bangsa menjadi besar dan makmur, yakni tanah
yang subur, kerja keras dan kelancaran transportasi orang dan barang dari satu bagian Negara ke Negara bagian
lainnya. Transportasi sebagai penggerak perekonomian memang sudah tidak
diragukan lagi, karena tanpa adanya transportasi sebagai sarana penunjang tidak
dapat diharapkan tercapainya hasil yang memuaskan dalam usaha pengembangan
ekonomi suatu Negara.
Semakin padatnya arus
perpindahan orang dan barang dari suatu bagian Negara ke bagian Negara lainnya
menyebabkan semakin berkembangnya jenis transportasi. Salah satu jenis
transportasi yang pada masa sekarang banyak digunakan oleh masyarakat ialah
jenis transportasi angkutan udara.Angkutan udara nasional diatur didalam Bab X
Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang
Penerbangan (Martono dkk, 2010: 3). Terdapat beberapa peraturan dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan salah satunya berkaitan
dengan tanggung jawab pengangkut udara terhadap pengguna jasa angkutan udara. Pengguna
jasa transportasi angkutan udara dalam hal kegiatan penerbangan bertindak
sebagai konsumen. Undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan
konsumen ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Permasalahan-permasalahan
yang ada seperti adanya kecelakaan yang dapat menimbulkan cacat/luka berat pada
konsumen, permasalahan dalam hal hilang, musnah atau rusaknya kargo, permasalahandalam
hal hilang, musnah atau rusaknya bagasi tercatat, hingga permasalahan yang
biasa timbul dan sering dialami oleh penumpang/konsumen ialah adanya
keterlambatan angkutan penerbangan (flight delayed), Tidak terangkutnya
penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), serta
Pembatalan penerbangan (cancelation of flight), jelas menimbulkan kerugian bagi
pengguna jasa angkutan udara atau dalam hukum konsumen disebut sebagai
konsumen. Berdasarkan hal tersebut, pelaku usaha yang disini ialah pihak
penyedia jasa angkutan udara yaitu perusahaan maskapai penerbangan wajib
bertanggung jawab atas kerugian telah ditimbulkan.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1.
Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Apabila
Terjadinya
Keterlambatan (Delay)
Maskapai penerbangan atau airlines adalah
perusahaan milik swasta atau pemerintah yang khusus menyelenggarakan pelayanan
angkutan udara untuk penumpang umum baik yang berjadwal (schedule
service/regular flight) maupun yang tidak berjadwal (non schedule service).
Penerbangan berjadwal menempuh rute penerbangan berdasarkan jadwal waktu, kota
tujuan maupun kota – kota persinggahan yang tetap. Sedangkan penerbangan tidak
berjadwal sebaliknya, dengan waktu, rute, maupun kota – kota tujuan dan
persinggahan bergantung kepada kebutuhan dan permintaan pihak penyewa. Bentuk
tanggung jawab PT. Garuda Terhadap kerugian yang ditimbulkan, maka pihak
maskapai harus bertanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada pihak
penumpang yang telah dirugikan. Ganti kerugian sendiri dijelaskan pada Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara
Pasal 1 huruf 18, sebagai berikut : “Ganti rugi adalah uang yang dibayarkan
atau sebagai pengganti atas suatu kerugian Ganti kerugian erat kaitannya dengan
tanggung jawab.” Keterlambatan atau delay maka PT. Garuda bertanggung jawab
mutlak terhadap setiap kerugian yang dialami penumpang berdasarkan prinsip
presumption of liability.Namun berbeda jika PT. Garuda bisa
membuktikan bahwa maskapai penerbangan tidak bersalah , maka dia dibebaskan dari
tanggung jawab membayar ganti kerugian. Dengan begitu ,adanya bentuk tanggung
jawab dari pihak PT. Garuda akan lebih mampu menjaga ketepatan waktu serta
memberikan perlindungan keamanan agar dapat meningkatkan kepercayaan dari
masyarakat yang menggunakan angkutan udara tersebut.
2.2
Bentuk Ganti Rugi Terhadap Penumpang Dalam Hal Terjadinya Penundaan Penerbangan
/ Delay
Pihak PT. Garuda sebagai penyelenggara
kegiatan penerbangan mempunyai
tanggung
jawab serta kewajiban untuk mengganti atau membayar kerugian yang dialami penumpang
sebagai dampak dari kesalahan pihak pengangkut. Bentuk ganti rugi sebagai PT.
Garuda apabila terjadi penundaaan penerbangan berdasarkan pasal 36 peraturan
Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara
berupa :
a.
Keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit sampai 90 (sembilan puluh)
menit, maskapai penerbangan wajib memberikan minuman dan makanan ringan.
b.
Keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai 180 (seratus delapan
puluh) menit, maskapai penerbangan wajib memberikan minuman, makanan ringan,
makan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya
atau ke maskapai penerbangan lainnya, apabila diminta oleh penumpang.
c.
Keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit, maskapai penerbangan
wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan apabila
penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau maskapai
penerbangan lainnya maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan akomodasi
untuk dapat diangkut pada penerbangan berikutnya.
d.
Apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka maskapai penerbangan wajib
mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila penumpang tidak
bisa dipindahkan maka akan diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut
ke penerbangan berikutnya.
e.
Apabila dalam hal keterlambatan sebagaimana dimaksud huruf (b) dan huruf (c)
diatas, serta pembatalan sebagaimana tercantum dalam huruf (d), penumpang tidak
mau terbang/menolak diterbangkan, maka maskapai penerbangan harus mengembalikan
harga tiket yang telah dibayarkan kepada perusahaan.
2.3 Dokumentasi
BAB III
KESIMPULAN
3.1
KESIMPULAN
Dari uraian pembahasan sebelumnya dapat
disimpulkan bahwa PT. Garuda bertanggung jawab terhadap penumpang berdasarkan
Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut
angkutan udara apabila terjadi delay, maka PT.Garuda mempunyai tanggung
jawab memberi ganti rugi apabila kesalahan disebabkan oleh pihak maskapai
penerbangan , kecuali apabila PT. Garuda dapat membuktikan bahwa kesalahan itu
tidak disebabkan oleh si pengangkut dan bentuk ganti rugi PT. Garuda apabila
terjadi Delay adalah dengan dibebani pemberian tiket, pemberian makanan
atau minuman serta memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya.
3.2 SARAN
Menanggapi hal ini, sebaiknya direktorat
jenderal Perhubungan segera melakukan pengawasan yang baik terhadap kegiatan
jasa transportasi tersebut.
perusahaan-perusahaan yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberikan sangsi, Sangsi berupa pencabutan izin operasional seperti yang dikatakan dalam artikel seharusnya didukung dan dilakukan. Hal ini agar perusahaan tersebut mendapatkan efek jera.
perusahaan-perusahaan yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberikan sangsi, Sangsi berupa pencabutan izin operasional seperti yang dikatakan dalam artikel seharusnya didukung dan dilakukan. Hal ini agar perusahaan tersebut mendapatkan efek jera.
DAFTAR
PUSTAKA




