Minggu, 28 Mei 2017

Jasa Transportasi Udara Dikaitkan Dengan Delay Pesawat Garuda


TUGAS ETIKA BISNIS TENTANG SEKTOR JASA TERHADAP TRANSPORTASI UDARA YANG DIKAITKAN DENGAN TANGGUNG JAWAB PT. GARUDA TERHADAP PENUMPANG ATAS TERTUNDANYA PENERBANGAN (DELAY)


Disusun oleh:
Kelompok 3
Elia Samsir (13214494)
Eka Arumsih Putri (1D214000)
Fauziatul Asni (14214084)
Hilda Dita Rizkia (14214987)
Nur Farida (18214153)

KELAS 3EA36
FAKULTAS EKONOMI JURUSAN MANAJEMEN
Mata Kuliah: Etika Bisnis
Dosen: Widyatmini


BAB I
PENDAHULUAN

Nama : Fauziatul Asni
Npm   : 14214084
Kelas  : 3ea36

I. Latar Belakang

Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang yang sangat penting untuk memperlancar roda pembangunan, perekonomian, serta kehidupan masyarakat di seluruh dunia. Menurut H.M Nasution ada tigal hal yang membuat sebuah bangsa menjadi besar dan makmur, yakni tanah yang subur, kerja keras dan kelancaran transportasi orang dan  barang dari satu bagian Negara ke Negara bagian lainnya. Transportasi sebagai penggerak perekonomian memang sudah tidak diragukan lagi, karena tanpa adanya transportasi sebagai sarana penunjang tidak dapat diharapkan tercapainya hasil yang memuaskan dalam usaha pengembangan ekonomi suatu Negara.
Semakin padatnya arus perpindahan orang dan barang dari suatu bagian Negara ke bagian Negara lainnya menyebabkan semakin berkembangnya jenis transportasi. Salah satu jenis transportasi yang pada masa sekarang banyak digunakan oleh masyarakat ialah jenis transportasi angkutan udara.Angkutan udara nasional diatur didalam Bab X Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Martono dkk, 2010: 3). Terdapat beberapa peraturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan salah satunya berkaitan dengan tanggung jawab pengangkut udara terhadap pengguna jasa angkutan udara. Pengguna jasa transportasi angkutan udara dalam hal kegiatan penerbangan bertindak sebagai konsumen. Undang-undang yang secara khusus mengatur mengenai perlindungan konsumen ialah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Permasalahan-permasalahan yang ada seperti adanya kecelakaan yang dapat menimbulkan cacat/luka berat pada konsumen, permasalahan dalam hal hilang, musnah atau rusaknya kargo, permasalahandalam hal hilang, musnah atau rusaknya bagasi tercatat, hingga permasalahan yang biasa timbul dan sering dialami oleh penumpang/konsumen ialah adanya keterlambatan angkutan penerbangan (flight delayed), Tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger), serta Pembatalan penerbangan (cancelation of flight), jelas menimbulkan kerugian bagi pengguna jasa angkutan udara atau dalam hukum konsumen disebut sebagai konsumen. Berdasarkan hal tersebut, pelaku usaha yang disini ialah pihak penyedia jasa angkutan udara yaitu perusahaan maskapai penerbangan wajib bertanggung jawab atas kerugian telah ditimbulkan.

BAB II
PEMBAHASAN

2.1. Tanggung Jawab Maskapai Penerbangan Terhadap Penumpang Apabila
Terjadinya Keterlambatan (Delay)
Maskapai penerbangan atau airlines adalah perusahaan milik swasta atau pemerintah yang khusus menyelenggarakan pelayanan angkutan udara untuk penumpang umum baik yang berjadwal (schedule service/regular flight) maupun yang tidak berjadwal (non schedule service). Penerbangan berjadwal menempuh rute penerbangan berdasarkan jadwal waktu, kota tujuan maupun kota – kota persinggahan yang tetap. Sedangkan penerbangan tidak berjadwal sebaliknya, dengan waktu, rute, maupun kota – kota tujuan dan persinggahan bergantung kepada kebutuhan dan permintaan pihak penyewa. Bentuk tanggung jawab PT. Garuda Terhadap kerugian yang ditimbulkan, maka pihak maskapai harus bertanggung jawab memberikan ganti kerugian kepada pihak penumpang yang telah dirugikan. Ganti kerugian sendiri dijelaskan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Udara Pasal 1 huruf 18, sebagai berikut : “Ganti rugi adalah uang yang dibayarkan atau sebagai pengganti atas suatu kerugian Ganti kerugian erat kaitannya dengan tanggung jawab.” Keterlambatan atau delay maka PT. Garuda bertanggung jawab mutlak terhadap setiap kerugian yang dialami penumpang berdasarkan prinsip presumption of liability.Namun berbeda jika PT. Garuda bisa membuktikan bahwa maskapai penerbangan tidak bersalah , maka dia dibebaskan dari tanggung jawab membayar ganti kerugian. Dengan begitu ,adanya bentuk tanggung jawab dari pihak PT. Garuda akan lebih mampu menjaga ketepatan waktu serta memberikan perlindungan keamanan agar dapat meningkatkan kepercayaan dari masyarakat yang menggunakan angkutan udara tersebut.




2.2 Bentuk Ganti Rugi Terhadap Penumpang Dalam Hal Terjadinya Penundaan Penerbangan / Delay
Pihak PT. Garuda sebagai penyelenggara kegiatan penerbangan mempunyai
tanggung jawab serta kewajiban untuk mengganti atau membayar kerugian yang dialami penumpang sebagai dampak dari kesalahan pihak pengangkut. Bentuk ganti rugi sebagai PT. Garuda apabila terjadi penundaaan penerbangan berdasarkan pasal 36 peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara berupa :

a. Keterlambatan lebih dari 30 (tiga puluh) menit sampai 90 (sembilan puluh) menit, maskapai penerbangan wajib memberikan minuman dan makanan ringan.

b. Keterlambatan lebih dari 90 (sembilan puluh) menit sampai 180 (seratus delapan puluh) menit, maskapai penerbangan wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau ke maskapai penerbangan lainnya, apabila diminta oleh penumpang.

c. Keterlambatan lebih dari 180 (seratus delapan puluh) menit, maskapai penerbangan wajib memberikan minuman, makanan ringan, makan siang atau malam, dan apabila penumpang tersebut tidak dapat dipindahkan ke penerbangan berikutnya atau maskapai penerbangan lainnya maka kepada penumpang tersebut wajib diberikan akomodasi untuk dapat diangkut pada penerbangan berikutnya.

d. Apabila terjadi pembatalan penerbangan, maka maskapai penerbangan wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya dan apabila penumpang tidak bisa dipindahkan maka akan diberikan fasilitas akomodasi untuk dapat diangkut ke penerbangan berikutnya.

e. Apabila dalam hal keterlambatan sebagaimana dimaksud huruf (b) dan huruf (c) diatas, serta pembatalan sebagaimana tercantum dalam huruf (d), penumpang tidak mau terbang/menolak diterbangkan, maka maskapai penerbangan harus mengembalikan harga tiket yang telah dibayarkan kepada perusahaan.

2.3 Dokumentasi






BAB III
KESIMPULAN

3.1 KESIMPULAN
Dari uraian pembahasan sebelumnya dapat disimpulkan bahwa PT. Garuda bertanggung jawab terhadap penumpang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 77 tahun 2011 tentang tanggung jawab pengangkut angkutan udara apabila terjadi delay, maka PT.Garuda mempunyai tanggung jawab memberi ganti rugi apabila kesalahan disebabkan oleh pihak maskapai penerbangan , kecuali apabila PT. Garuda dapat membuktikan bahwa kesalahan itu tidak disebabkan oleh si pengangkut dan bentuk ganti rugi PT. Garuda apabila terjadi Delay adalah dengan dibebani pemberian tiket, pemberian makanan atau minuman serta memindahkan penumpang ke penerbangan berikutnya.

3.2 SARAN
Menanggapi hal ini, sebaiknya direktorat jenderal Perhubungan segera melakukan pengawasan yang baik terhadap kegiatan jasa transportasi tersebut.
perusahaan-perusahaan yang melakukan hal tersebut sebaiknya diberikan sangsi, Sangsi berupa pencabutan izin operasional seperti yang dikatakan dalam artikel seharusnya didukung dan dilakukan. Hal ini agar perusahaan tersebut mendapatkan efek jera.





DAFTAR PUSTAKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar