MAKALAH
“ ETIKA KOMUNIKASI DALAM BISNIS
SERTA
CONTOH KASUS ”
Disusun
oleh :
·
Fauziatul Asni 14214084
Kelas : 4EA45
Nama
Dosen : Ibu Tantyo Setyowati
FAKULTAS
EKONOMI
UNIVERSITAS
GUNADARMA
JAKARTA
2017
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa atas segala rahmatNYA sehingga makalah ini dapat tersusun hingga
selesai . Tidak lupa kami juga mengucapkan banyak terimakasih atas bantuan dari
pihak yang telah berkontribusi dengan memberikan sumbangan baik materi maupun
pikirannya.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, Saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Dan harapan kami semoga makalah ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, Untuk ke depannya dapat memperbaiki bentuk maupun menambah isi makalah agar menjadi lebih baik lagi.
Karena keterbatasan pengetahuan maupun pengalaman saya, Saya yakin masih banyak kekurangan dalam makalah ini, Oleh karena itu saya sangat mengharapkan saran dan kritik yang membangun dari pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Jakarta, November 2017
Fauziatul Asni
DAFTAR
ISI
Halaman
HALAMAN JUDUL ............................................................................................. 1
KATA PENGANTAR .......................................................................................... 2
DAFTAR ISI ................................................................................................. 3
BAB I PENDAHULUAN................................................................................ 4
BAB II PEMBAHASAN.................................................................................. 4
2.1 Pengertian Etika Bisnis................................................................... 4
2.2 Pentingnya Etika Dalam Dunia Bisnis............................................ 5
2.3 Penerapan Etika Pada Organisasi Perusahan.................................. 7
2.4 Contoh – contoh Kasus Etika Bisnis............................................... 7
BAB III PENUTUP......................................................................................... 11
DAFTAR PUSTAKA ........................................................................................ 11
I. PENDAHULUAN
Masalah
etika bisnis atau etika usaha akhir-akhir ini semakin banyak dibicarakan bukan
hanya di tanah air kita, tetapi juga di negara-negara lain termasuk di
negara-negara maju. Perhatian mengenai masalah ini tidak terlepas dari semakin
berkembangnya dunia usaha kita sebagai hasil pembangunan selama ini. Peran
dunia usaha dalam perekonomian begitu cepatnya, sehingga dalam hal investasi,
misalnya, sekarang sudah 3 kali investasi pemerintah. Kegiatan bisnis yang
makin merebak baik di dalam maupun di luar negeri, telah menimbulkan tantangan
baru, yaitu adanya tuntutan praktek bisnis yang baik, yang etis, yang juga
menjadi tuntutan kehidupan bisnis di banyak negara di dunia. Transparansi yang
dituntut oleh ekonomi global menuntut pula praktik bisnis yang etis. Dalam
ekonomi pasar global, kita hanya bisa survive kalau
mampu bersaing. Para ahli sering berkelakar bahwa pengertian etika bisnis
merupakan sebuah kontradiksi istilah karena ada pertentangan antara etika dan
minat pribadi yang berorientasi pada pencarian keuntungan. Ketika ada konflik
antara etika dan keuntungan, bisnis lebih memilih keuntungan daripada etika.
II. PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN ETIKA
BISNIS
Etika bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yang benar dan salah. Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam kebijakan, institusi, dan perilaku bisnis. Pengertian dan prinsip etika bisnis merupakan studi standar formal dan bagaimana standar itu diterapkan ke dalam sistem dan organisasi yang digunakan masyarakat modern untuk memproduksi dan mendistribusikan barang dan jasa dan diterapkan kepada orang-orang yang ada di dalam organisasi.
Beberapa hal yang mendasari
perlunya etika dalam kegiatan bisnis:
1.
Selain
mempertaruhkan barang dan uang untuk tujuan keuntungan, bisnis juga
mempertaruhkan nama, harga diri, bahkan nasib manusia yang terlibat di
dalamnya.
2.
Bisnis
adalah bagian penting dalam masyarakat
3.
Bisnis
juga membutuhkan etika yang setidaknya mampu memberikan pedoman bagi pihak –
pihak yang melakukannya.
Masalah etika dalam bisnis
dapat diklasifikasikan ke dalam lima kategori yaitu: Suap (Bribery), Paksaan
(Coercion), Penipuan (Deception), Pencurian (Theft), Diskriminasi tidak jelas
(Unfair discrimination), yang masing-masing dapat diuraikan berikut ini:
1.
Suap
(Bribery), adalah tindakan berupa menawarkan, memberi, menerima atau
meminta sesuatu yang berharga dengan tujuan mempengaruhi tindakan seorang
pejabat dalam melaksanakan kewajiban publik. Suap dimaksudkan untuk
memanipulasi seseorang dengan membeli pengaruh. 'Pembelian' itu dapat dilakukan
baik dengan membayarkan sejumlah uang atau barang, maupun pembayaran kembali'
setelah transaksi terlaksana. Suap kadangkala tidak mudah dikenali.
2.
Paksaan
(Coercion), adalah tekanan, batasan, dorongan dengan paksa atau dengan
menggunakan jabatan atau ancaman. Coercion dapat berupa ancaman untuk
mempersulit kenaikan jabatan, pemecatan, atau penolakan industri terhadap
seorang individu.
3.
Penipuan
(Deception), adalah tindakan memperdaya, menyesatkan yang disengaja
dengan mengucapkan atau melakukan kebohongan.
4.
Pencurian
(Theft), adalah merupakan tindakan mengambil sesuatu yang bukan hak kita
atau mengambil property milik orang lain tanpa persetujuan pemiliknya. Properti
tersebut dapat berupa property fisik atau konseptual.
5.
Diskriminasi
tidak jelas (Unfair discrimination), adalah perlakuan tidak adil atau
penolakan terhadap orang-orang tertentu yang disebabkan oleh ras, jenis
kelamin, kewarganegaraan, atau agama. Suatu kegagalan untuk memperlakukan semua
orang dengan setara tanpa adanya perbedaan yang beralasan antara mereka yang
'disukai' dan tidak.
2.2 PENTINGNYA
ETIKA DALAM DUNIA BISNIS
Perubahan perdagangan dunia menuntut segera dibenahinya etika bisnis agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara. Bahkan tindakan yang berbau kriminal pun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Kalau sudah demikian, pengusaha yang menjadi pengerak motor perekonomian akan berubah menjadi binatang ekonomi. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakan kecenderungan tetapi sebaliknya, makin hari semakin meningkat. Tindakan mark up, ingkar janji, tidak mengindahkan kepentingan masyarakat, tidak memperhatikan sumber daya alam maupun tindakan kolusi dan suap merupakan segelintir contoh pengabaian para pengusaha terhadap etika bisnis.
Jalinan hubungan usaha dengan pihak-pihak lain yang terkait begitu kompleks. Akibatnya, ketika dunia usaha melaju pesat, ada pihak-pihak yang tertinggal dan dirugikan, karena peranti hukum dan aturan main dunia usaha belum mendapatkan perhatian yang seimbang. Salah satu contoh yang selanjutnya menjadi masalah bagi pemerintah dan dunia usaha adalah masih adanya pelanggaran terhadap upah buruh. Hal lni menyebabkan beberapa produk nasional terkena batasan di pasar internasional.
Perilaku etik penting diperlukan untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif, baik lingkup makro maupun mikro, yang akan dijelaskan sebagai berikut:
1. Perspektif Makro
Pertumbuhan suatu negara tergantung
pada market system yang berperan lebih efektif dan efisien daripada command
system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Beberapa kondisi yang diperlukan
market system untuk dapat efektif, yaitu:
1.
Hak memiliki dan mengelola properti swasta
2.
Kebebasan memilih dalam perdagangan barang
dan jasa
3.
Ketersediaan informasi yang akurat
berkaitan dengan barang dan jasa.
2. Perspektif Bisnis Mikro
Dalam Iingkup ini perilaku etik
identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam Iingkup mikro terdapat rantai
relasi di mana supplier,perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan
kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada Iingkup makro. Dimensi etik merupakan
dasar kajian dalam pengambilan keputusan. Etika bisnis cenderung berfokus pada
etika terapan daripada etika normatif. Dua prinsip yang menjadi acuan dimensi
etik dalam pengambilan keputusan, yaitu:
1.
Prinsip konsekuensi (Principle of
Consequentialist) adalah konsep etika yang berfokus pada konsekuensi
pengambilan keputusan. Artinya keputusan dinilai etik atau tidak berdasarkan
konsekuensi (dampak) keputusan tersebut
2.
Prinsip tidak konsekuensi (Principle of
Nonconsequentialist) adalah terdiri dari rangkaian peraturan yang digunakan
sebagai petunjuk/panduan pengambilan keputusan etik dan berdasarkan alasan
bukan akibat.
2.3
PENERAPAN ETIKA PADA ORGANISASI
PERUSAHAAN
Dapatkan
pengertian moral seperti tanggung jawab, perbuatan yang salah dan kewajiban
diterapkan terhadap kelompok seperti perusahaan, ataukah pada orang (individu)
sebagai perilaku moral yang nyata? Ada dua pandangan yang muncul atas masalah
ini:
1.
Ekstrem pertama, adalah pandangan yang
berpendapat bahwa, karena aturan yang mengikat, organisasi memperbolehkan kita
untuk mengatakan bahwa perusahaan bertindak seperti individu dan memiliki
tujuan yang disengaja atas apa yang mereka lakukan, kita dapat mengatakan
mereka bertanggung jawab secara moral untuk tindakan mereka dan bahwa tindakan
mereka adalah bermoral atau tidak bermoral dalam pengertian yang sama yang
dilakukan manusia.
2.
Ekstrem kedua, adalah pandangan filsuf
yang berpendirian bahwa tidak masuk akal berpikir bahwa organisasi bisnis
secara moral bertanggung jawab karena ia gagal mengikuti standar moral atau
mengatakan bahwa organisasi memiliki kewajiban moral. Jika perusahaan bertindak
keliru, kekeliruan itu disebabkan oleh pilihan tindakan yang dilakukan oleh
individu dalam perusahaan itu, jika perusahaan bertindak secara moral, hal itu
disebabkan oleh pilihan individu dalam perusahaan bertindak secara bermoral.
1. Contoh kasus
hak pekerja
Lima pekerja di salah satu
perusahaan transportasi di Pasuruan diberhentikan/ di-PHK karena bergabung
dengan Serikat Pekerja. Perusahaan PO.X memiliki beberapa divisi, diantaranya
adalah divisi bengkel dan divisi kru bis. Serikat Pekerja divisi bengkel telah
berhasil menuntut hak mereka yaitu mengenai upah, upah yang diberikan
sebelumnya Rp. 25.000/hari padahal Upah Minimum Kabupaten sebesar Rp.
40.000/hari dan biaya Jamsostek yang 100% dibebankan kepada pekerja. Sekarang
divisi bengkel telah menikmati upah yang sesuai dengan UMK dan memiliki
Jamsostek yang dibayarkan oleh perusahaan.
Mengikuti kesuksesan divisi bengkel
dalam menuntut hak kerja mereka, para pekerja di divisi kru bis pun mulai
bergabung dengan Serikat Pekerja. Pekerja divisi kru bis banyak mengalami
pelanggaran hak-hak pekerja, diantaranya adalah pembagian upah yang menganut
sistem bagi hasil. Perhitungannya sistem bagi hasil tersebut adalah :
·
Supir
: 14% dari pendapatan bersih per hari
·
Kondektur
: 8% dari pendapatan bersih per hari
·
Kenek
: 6% dari pendapatan bersih per hari
Apabila pekerja tidak masuk kerja
akan dikenakan denda sebanyak Rp. 500.000/hari kecuali tidak masuk kerja karena
sakit. Tunjangan Hari Raya pun tidak pernah diberikan kepada pekerja. Masalah
lain adalah mengenai tidak diberikannya fasilitas jamsostek, sehingga apabila
terjadi kecelakaan kerja (kecelakaan bus), pekerja harus menanggung sendiri
biayanya.
Akan tetapi, perjuangan divisi kru
bis lebih berat dibanding divisi bengkel karena perusahaan sudah semakin pintar
dalam berkelit. Mereka tidak mempunyai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), semua
perintah dan peraturan dikemukakan secara lisan sehingga pekerja tidak memiliki
bukti tertulis yang bisa dijadikan senjata untuk melawan perusahaan seperti
halnya yang dilakukan pekerja di divisi bengkel sebelumnya.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke
Dinas Tenaga Kerja setempat, diputuskanlah bahwa kelima orang pekerja tersebut
akan mendapat pesangon dan kasusnya akan dibawa ke Pengadilan Hubungan
Industrial (PHI).
2. Contoh
kasus iklan tidak etis
Berikut ini akan membahas tentang
salah satu iklan yang dinilai tidak beretika. Dalam pembahasan kali ini
mengenai kasus iklan Traditional
Chinese Medication (TCM), sebut saja Klinik C. Pada iklan Klinik C ditampilkan
pemberian diskon (30%) bagi pembelian obat serta ditampilkan pula beberapa
kesaksian konsumen mereka yang sangat tendensius melebih-lebihkan kemampuan klinik
tersebut serta bersifat sangat provokatif yang cenderung menjatuhkan
kredibilitas pengobatan konvensional.
Menurut Badan Pengawas Periklanan
(BPP) P3I pada bulan November 2011, telah menilai bahwa iklan tersebut
berpotensi melanggar Etika Pariwara Indonesia, khususnya terkait dengan:
Bab III.A. No.2.10.3. (tentang Klinik, Poliklinik dan Rumah Sakit) yang
berbunyi: “Klinik, poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh mengiklankan
promosi penjualan dalam bentuk apa pun” dan Bab III.A. No.1.17.2. (tentang Kesaksian
Konsumen) yang berbunyi: “Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang
benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya”.
Untuk memastikan adanya pelanggaran
tersebut, maka BPP P3I telah mengirimkan surat kepada Persatuan Rumah-Sakit
Indonesia (PERSI) dan mendapatkan jawaban bahwa PERSI sependapat dengan BPP P3I
sehingga pada bulan Maret 2012, BPP P3I telah mengirimkan surat himbauan kepada
KPI untuk menghentikan penayangan iklan tersebut.
Pada tanggal 9 dan 10 Agustus 2012,
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga melayangkan surat teguran kepada lima
stasiun televisi, yaitu sebut saja “M” TV, “T” TV, “G” TV, “Ts” TV, dan “O” TV.
KPI menegur mereka lantaran menampilkan iklan pelayanan kesehatan alternatif
yang tidak etis, di antaranya iklan Klinik C. Menurut Komisioner KPI Nina
Mutmainah Armando, iklan tersebut tidak etis karena menampilkan promosi dan
testimoni yang berisi jaminan kesembuhan dari pasien.
Ketua Ikatan Naturopatis Indonesia
(IKNI) Sujanto Mardjuki membenarkan bahwa iklan layanan kesehatan yang menjamin
kesembuhan tidak etis. Menurut pemimpin organisasi yang menaungi berbagai
insitusi pelayanan kesehatan tradisional ini, anggotanya tidak pernah melakukan
publikasi macam itu. "Anggota kami sudah taat pada peraturan menteri
kesehatan, seharusnnya klinik-klinik yang melanggar ketentuan itu tidak boleh
dibiarkan," kata Martani, salah satu anggota IKNI.
3. Contok
kasus etika pasar bebas
Dalam mekanisme pasar bebas diberi
kebebasan luas kepada pelaku bisnis untuk melakukan kegiatan dan mengembangkan
diri dalam pembangunan ekonomi. Disini pula pelaku bisnis dibiarkan bersaing
untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Dalam persaingan antar perusahaan
terutama perusahaan besar dalam memperoleh keuntungan sering kali terjadi
pelanggaran etika berbisnis, bahkan melanggar peraturan yang berlaku. Apalagi
persaingan yang akan dibahas adalah persaingan produk impor dari Indonesia yang
ada di Taiwan.
Kasus Indomie yang
mendapat larangan untuk beredar di Taiwan karena disebut mengandung bahan
pengawet yang berbahaya bagi manusia dan ditarik dari peredaran. Zat yang
terkandung dalam Indomie adalah Methyl Parahydroxybenzoate dan Benzoic
Acid (asam benzoat). Kedua zat tersebut biasanya hanya boleh digunakan
untuk membuat kosmetik, dan pihak Taiwan telah memutuskan untuk menarik semua
jenis produk Indomie dari peredaran. Di Hongkong, dua
supermarket terkenal juga untuk sementara waktu tidak memasarkan produk
dari Indomie.
Kasus Indomie kini
mendapat perhatian Anggota DPR. Komisi IX DPR akan meminta keterangan tentang
kasus Indomie ini bisa terjadai, apalagi pihak negara luar yang mengetahui
terlebih dahulu akan adanya zat berbahaya yang terkandung di dalam produk
Indomie. Ketua BPOM Kustantinah juga membenarkan tentang adanya zat berbahaya
bagi manusia dalam kasus Indomie ini. Kustantinah menjelaskan
bahwa benar Indomie mengandung nipagin, yang juga berada di dalam kecap dalam
kemasam mie instan tersebut. tetapi kadar kimia yang ada
dalam Indomie masih dalam batas wajar dan aman untuk dikonsumsi.
Menurut Kustantinah, Indonesia yang
merupakan anggota Codex Alimentarius Commision, produk Indomie sudah
mengacu kepada persyaratan Internasional tentang regulasi mutu, gizi dan
kemanan produk pangan. Sedangkan Taiwan bukan merupakan anggota Codec.
Produk Indomie yang dipasarkan di Taiwan seharusnya untuk dikonsumsi
di Indonesia. Dan karena standar di antara kedua negara berbeda maka
timbulah kasus Indomie in
4. Contoh
kasus whistle blowing
Jakarta - Terpidana kasus korupsi
pengamanan Pilgub Jabar dan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL), Susno
Duadji dieksekusi tim jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI yang dibantu Kejati Jabar
dan Kejari Bandung. Eksekusi mantan Kabareskrim tersebut berlangsung panas.
Pengacara Susno bahkan sesumbar pengawal Susno akan menembak siapa pun yang
berani mengeksekusi bosnya.
Selain dua kasus di atas, sejumlah
kasus lain juga menunjukan dugaan keterlibatan Susno di dalamnya. Mulai dari
kasus 'Cicak versus Buaya', bailout Bank Century, kasus pembunuhan yang melibatkan
Antasari Azhar sebagai terdakwa dalam pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, hingga
mafia pajak Gayus Tambunan. Susno bahkan sempat 'melawan' institusinya sendiri
karena mengungkap modus makelar proyek di tubuh Polri hingga akhirnya dia
ditetapkan sebagai Whistle Blower.
Rangkaian panjang perjalanan kasus
Susno Duadji berujung pada vonis pengadilan yang dijatuhkan atasnya hingga
upaya eksekusi Bagaimanakah perjalanan kasus yang membelit bekas perwira tinggi
Polri itu? Berikut kronologi yang dihimpun :
III.
PENUTUP
Setelah mengetahui betapa pentingnya peranan etika
bisnis dalam suatu perusahaan, maka penulis menyarankan dan mengajak kepada
pembaca agar dalam menjalankan usaha bisnisnya menerapkan suatu etika bisnis
untuk mengurangi resiko kegagalan dan bersaing dalam era globalisasi saat ini.
IV.
DAFTAR PUSTAKA
Steade et al (1984: 701), Etika Bisnis,”Business, Its
Natural and Environment An Introduction”.
Etika Bisnis,www.wikipedia.com,19-06-2014.
(Http://www.gajimu.com. Diakses dari Internet pada Hari
Kamis, Tanggal 31 Oktober 2012, Pukul 01.15 WIB.)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar